Selasa 17 Jan 2017 09:44 WIB

Ahli Hukum MUI Yakin Saksi Fakta dan Saksi Ahli akan Memberatkan Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang keenam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar, Selasa (17/1). Ahli Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair Ramadhan menilai, bukti tidak langsung pada kasus Ahok terkait dengan kedekatan antara alat bukti yang tersedia dan fakta yang terungkap di sidang pengadilan.

"Dan alat bukti yang sangat dikhawatirkan PH (penasihat hukum) Ahok adalah para Saksi, di mana para Saksi menyaksikan fakta yang terjadi dan para ahli yang akan dihadirkan penuntut umum," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (17/1).

Tentunya, kata dia, para ahli dengan berbagai keahliannya sangat mendukung dakwaan penuntut umum. Ahli dimaksud sebagian berasal dari MUI, dan ahli tersebut terkait erat dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang secara substansial terkandung fatwa.

"Fatwa MUI dalam berbagai kasus tindak pidana terhadap agama digunakan sebagai bukti yang mendukung dalam proses peradilan pidana," ujarnya.

Selain fhli dari MUI, tercatat beberapa Ahli dari berbagai universitas dan non-universitas yang memiliki kepakaran yang prima, akan mampu menyakinkan majelis hakim secara teoretis dan argumentatif.

Pada persidangan kasus sebelumnya, proses sidang masih pemeriksaan pelapor. Namun, di sidang lalu pelapor dan MUI melihat ada upaya penasihat hukum Ahok menekan dan cenderung malah mempersalahkan pelapor yang dianggap tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut di Kepulauan Seribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement