REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mempersilakan Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika ingin merombak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dilantik. Menurut Sumarsono, hal tersebut adalah kewenangan Ahok.
"Itu kewenangan beliau, kewenangan Pak Ahok dirombak silakan saja, itu kewenangan. Kita punya kewenangan DRPD, gubernur, atau Plt. Seperti saya sekarang, saya kira juga ada sebagian yang jadi kewenangan," ujar Sumarsono di Balai Kota, Kamis (12/1).
Ia kemudian tidak mempermasalahkan apabila ASN tersebut dirombak."Nggak apa-apa silakan kok, nggak apa-apa jadi kewenangan masing-masing, yang penting antarpejabat menghormati antarkewenangan masing-masing," katanya.
Selanjutnya, Sumarsono mengatakan menghormati apa yang ia putuskan dan juga keputusan Ahok nantinya. "Saya menghormati apa yang saya berikan putuskan, saya menghormati apa yang dia putuskan. Dievaluasi silakan, boleh-boleh saja," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan ingin merombak ASN yang telah dilantik oleh Plt Gubernur Sumarsono sekembalinya ke Balai Kota. Dengan syarat, apabila ASN tersebut tidak sesuai dengan kriteria.