Senin 09 Jan 2017 18:25 WIB

Kapolri: Jangan Sembarangan Sebarkan Informasi di Medsos

Masyarakat membubuhkan cap tangan saat kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti hoax di Jakarta,Ahad (8/1).
Foto: Republika/Prayogi
Masyarakat membubuhkan cap tangan saat kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti hoax di Jakarta,Ahad (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kapolri Jenderal Pol HM Tito Karnavian menegaskan masyarakat yang biasa menggunakan media sosial untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang tidak berdasar atau sesuai dengan fakta.

"Perkembangan teknologi akhir-akhir ini berpotensi disalahgunakan, sosial media yang bisa menembus ruang dan waktu sering dimanfaatkan untuk menyebarkan berita bohong/sampah (hoax)," kata Kapolri Tito Karnavian, Senin (9/1).

Celakanya, lanjut dia, informasi hoax tersebut sering disebarluaskan ulang oleh pengguna media sosial lainnya yang tidak benar-benar paham. Menurut dia, menyebarkan berita/informasi bohong merupakan tindak pidana/pelanggaran hukum yang dapat menjerat pelakunya masuk penjara.

Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat pengguna sosmed untuk hati-hati memanfaatkan teknologi informasi terutama jika mendapat kiriman informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, atau sifatnya provokatif mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam persatuan bangsa.

"Jika mendapatkan kiriman informasi atau berita dari media online, jangan mudah terpancing emosi dan ikut-ikutan menyebarkannya ke teman-teman jaringan sesama pengguna sosmed. Pelajari dan lakukan pengecekan ulang setiap informasi dan berita yang beredar di sosmed," katanya.

Dia menjelaskan, untuk menertibkan penyalahgunaan sosmed dan penyebaran berita hoax, pihaknya akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang menyalahgunakan perkembangan teknologi informasi dengan membentuk Biro Multi Media.

Setiap informasi atau berita yang beredar di sosmed dan diyakini tidak benar atau bersifat fitnah mencemarkan nama baik seseorang, lembaga, akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).

"Semua berita hoax akan dilacak oleh tim khusus, siapapun yang terbukti melakukan penyebaran berita bohong akan ditindak tegas karena merupakan tindak pidana," ujar kapolri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement