Senin 09 Jan 2017 15:19 WIB

Ini Pernyataan Politik Sri Bintang dari dalam Tahanan

Rep: Muhyidin/ Red: Ilham
Sri Bintang Pamungkas
Sri Bintang Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas menuliskan surat pernyataan politiknya. Pernyataan politik tersebut dibuat Sri Bintang dengan tulisan tangan setelah ia berada di tempat tahanan selama lebih kurang 40 hari.

Setidaknya, ada lima poin yang ditulis Sri Bintang dalam surat pernyataan politiknya tersebut. "Pernyataan ini tanpa mengatasnamakan siapapun, kecuali diri saya sendiri, dan dari kacamata penglihatan saya sendiri," tulis Sri Bintang di awal surat pernyataan politiknya yang tertanggal 9 Januari 2017 tersebut.

Berikut isi lengkap surat pernyataan politik tersebut:

1. Bahwa tidak ada makar atau percobaan makar dalam bentuk apapun sebagaimana dituduhkan telah terjadi sesuai dengan Pasal 107, 108, 110 dan 160/KUHP terhadap diri saya atau dan orang-orang lain yang juga dituduh, pada sekitar tanggal 2 Desember, sebelum dan sesudahnya.

2. Adanya tuduhan tersebut, yang disampaikan oleh Polri dan diketahui oleh pemerintah pusat/rezim Jokowi-Jusuf Kalla (Joko-Jeka), seharusnya dibarengi dengan keterangan Polri dan rezim Joko-Jeka tentang kejadian makar tersebut, yang meliputi:

- Siapa pemimpin makar;

- Peralatan apa yang digunakan untuk melakukan makar dan dari mana diperolehnya;

- Siapa yang terlibat dan seberapa besar kekuatannya;

- Berapa banyak massa personel yang dikerahkan;

- Ada dan tidaknya keterlibatan angkatan darat, laut, udara, dan kepolisian;

- Sejauh mana tindakan/percobaan makar telah menghasilkan akibat/korban.

Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab serta tidak ada bukti-bukti fisik yang menyertakannya, maka tuduhan makar tersebut adalah bohong. Artinya, Polri dan rezim Joko-Jeka telah berbohong kepada rakyat, bangsa dan NKRI, serta kepada dunia, tentang adanya makar tersebut.

3. Pihak Polri sebagai pihak yang menyampaikan tuduhan makar atau percobaan makar, serta rezim Joko-Jeka yang sejauh ini menyetujui dan mendukung tuduhan makar tersebut, harus membuat pernyataan secara nasional (state of the nation), baik kepada rakyat, bangsa dan NKRI, maupun kepada dunia, bahwa tuduhan makar atau percobaan makar tersebut dicabut, karena memang tidak pernah ada, dan tidak pernah terjadi.

Bahwa dengan demikian, rezim Joko-Jeka meminta maaf kepada rakyat, bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia, serta kepada dunia. Bahwa dengan demikian rezim Joko-Jeka juga menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada anggota masyarakat, termasuk kepada saya, yang telah menjadi tertuduh perbuatan atau percobaan makar. Bahkan telah menahan beberapa di antara mereka, termasuk diri saya; dan dengan demikian mencabut segala tuduhan yang tidak mendasar tersebut, serta membebaskan mereka, termasuk saya, dari segala tuduhan dan penahanan; serta mengembalikan nama baik dan kehormatan mereka termasuk saya atau merehabilitasi nama baik dan kehormatan mereka semua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement