REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sebelum menjalani proses pemeriksaan, Buni Yani menyebut kepolisian telah menyalahi aturan lantaran tidak dapat memenuhi kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan.
"Saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau tidak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berati menyalahi aturan," tegasnya saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1) pagi.
"Pertama KUHAP pasal 138, lalu menyalahi peraturan Kejaksaan No 36 tahun 2011 Pasal 12 ayat 5. Itu yang disalahi oleh polisi kalau mau memeriksa saya hari ini. Jadi kira-kira begitu," jelasnya.
Menurut Buni Yani, seharusnya dirinya tidak datang dalam pemek kali ini. Ia pun berniat nantinya akan melakukan protes kepada penyidik yang akan memeriksanya.
"Seharusnya saya gak datang saja, sebagai warga negara saya gak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam," kata pria yang berprofesi sebagai dosen tersebut.
Sementara, salah anggota tim Pengacara Buni Yani, Cecep Suhardiman juga mempertanyakan pemeriksaan Buni Yani sebagai tersangka tersebut.
"Sebenarnya kami mempertanyakan tentang pada saat pihak kejaksaan mengembalikan berkas Pak Buni ini, sebenarnya 14 hari harus dikembalikan lagi. Karena, berkas pada tahap pertama oleh kejaksaan dianggap masih kurang," kata Cecep.
Ia melanjutkan, jika berkas masih kurang lengkap, seharusnya pihak penyidik dapat menyerahkan kembali berkas kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini berkas tersebut belum diserahkan kembali.
"Tapi, pada hal ini Pak Buni sangat kooperatif, kalaupun penyidik sudah melebihi 14 hari dalam mengembalikan berkas ini, pak Buni Yani harus hadir. Karena, di dalam aturan sebenarnya boleh gak hadir, tapi pak Buni sangat kooperatif," jelasnya.