Selasa 11 Jul 2017 12:47 WIB

Massa API Jabar Gelar Aksi di Sidang Buni Yani

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Buni Yani berorasi di depan massa aksi usai sidang keempat dirinya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Buni Yani berorasi di depan massa aksi usai sidang keempat dirinya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan aktivis Aliansi Pergerakan OIslam (API) PI Jawa Barat kembali menggelar aksi unjukrasa di halaman Gedung Arsip, Kota Bandung, Jl Seram. Aksi ini sebagai bentuk dukungan mereka terhadap Buni Yani yang tengah menjalani sidang dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Selasa (11/7).

Mereka menggelar aksi sejak pukul 08.30 WIB sambil membawa spanduk serta sebuah mobil komando yang dilengkapi dengan separangkat alat pengeras suara. Meski sempat memacetkan arus lalu lintas di jalan tersebut, namun aksi tetap berjalan damai.

Dalam orasinya sejumlah perwakilan API Jabar menyampaikan dukungan mereka terhadap Buni Yani. Bahkan, seorang perwakilan yang berorasi mengatakan, apa yang disampaikan Buni Yani merupakan wujud tanggungjawab sebagai seorang Muslim.

Oleh karena itu, kata orator tersebut, sikap Buni Yani yang membela Alquran harus ditiru dan dicontoh oleh umat Islam launnya. "Sebagai umat Islam apa yang dilakukan Buni Yani sudah benar. Karena itu kami meminta majelis hakim untuk membebaskan Buni Yani dari segala tuduhannya," kata orator tersebut.

Selama persidangan, massa API Jabar terus menggelar aksi unjuk rasa. Bahkan ketika sidang selesai pukul 11.00 WIB, massa tetap bertahan di halaman Gedung Arsip.

Aksi mereka baru berhenti  menjekang adzan Dzuhur berkumandang. Dalam orasinya, aktivis API Jabar berjanji akan terus mengawal sidang Buni Yani dan menggelar aksi unjuk rasa hingga persidangan selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement