Selasa 11 Jul 2017 12:35 WIB

Permohonan Buni Yani Soal Jam Sidang Dikabulkan Hakim

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Buni Yani diwawancara wartawan usai sidang terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Buni Yani diwawancara wartawan usai sidang terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara ujuran kebencian melalui media sosial, Buni Yani, keberatan dengan jadwal persidangan yang digelar mulai pukul 09.00 WIB. Terdakwa pun menyampaikan keberatan tersebut dalam persidangan lanjutan yang digelar di Aula Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (11/7).

Permintaan tersebut pun akhirnya dikabulkan majelis hakim. "Kami tidak berksud memberatkan terdakwa dengan jadwal sidang mulai pukul 09.00 WIB. Dengan berbagai pertimbangan maka sidang pekan depan dimulai setelah ishoma atau sekitar pukul 13.00 WIB," kata ketua Majelis Hakim, M Sapto.

Putusan hakim yang bersedia menggeser jadwal sidang dari biasa pukul 09.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB disambut gembira oleh Buni Yani. Menurut dia, jika jadwal sidang dimulai pukul 09.00 WIB maka dia harus berangkat dari Depok sehari sebelumnya dan ini sangat memberatkan dari segi waktu, biaya, tenaga, dan pikiran.

"Kalau jadwal dimulai pukul 13.00 WIB saya bisa berangkat bada subuh. Tapi kalau sudang pukul 09.00 WIB saya harus menginap di Bandung dan ini memberatkan saya," ujar dia.

Menurut Buni Yani dengan dipindahkannya sidang ini dari Depok ke Bandung merupakan taktik jaksa untuk menjeratnya. Sejak awal, dia mengatakan, skenario jaksa untuk memenjarakan dia sudah mulai terlihat. Ditambah lagi, kata dia, persidangan ini dipindah dari Depok ke Bandung. "Ada niat kurang baik dari jaksa atas perkara saya ini dari Depok ke Bandung. Ada niat jahat dari jaksa gimana caranya Buni Yani kena," kata dia usai persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement