REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan pelanggaraan UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan menjalani sidang dengan agenda vonis yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Andi M Taufik menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Andi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang ITE jo Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.
Dalam sidang kali ini, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan anti huru hara, Brimob, dan jajaran kepolisian lainnya diturunkan dalam pengamanan sidang. "Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Bandung.
Adapun empat ring tersebut ada berada di ruang sidang, gedung, halaman depan, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung sidang. Sementara para pendukung Buni Yani sudah mulai berdatangan ke lokasi sidang untuk menyampaikan dukungannya.