REPUBLIKA.CO.ID,IONAL JAKARTA -- Terdakwa Pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akan menerima vonis hakim yang digelar hari ini di gedung perpustakaan dan arsip, Bandung, Selasa (14/11).
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan sidang akan digelar pukul setengah sepuluh. "Ini (mau dilakukan sidang) jam setengah sepuluh," kata Aldwin ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/11).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim akan memutuskan, apakah Buni Yani dinyatakan bersalah atau tidak atas dakwaan telah memotong dan menyebar video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada (22/10), Buni Yani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara, dan dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
Buni Yani didakwa melanggar Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."