Selasa 14 Nov 2017 10:49 WIB

Hatta Taliwang Berharap Buni Yani Peroleh Keadilan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terdakwa pelanggaran UU Informasi dan Transaksi (ITE), Buni Yani yang digelar hari ini di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, diharapkan bisa memberikan keadilan terhadap Buni Yani. Hal tersebut disampaikan oleh aktivis Hatta Taliwang yang juga merupakan sahabat dari Buni Yani. "Mudah-mudahan ada keadilan yang didapat Buni Yani dalam sidang hari ini," kata Hatta ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/11).

Ia mengatakan agar Buni Yani mendapatkan keringanan hukuman dari jaksa penuntut umum. Dan jika memungkinkan, agar Buni Yani dilepaskan dari jerat hukum tersebut.  "Yang penting ada keadilan aja, artinya yang secara hukum bisa membuat (hukuman) beliau (jadi lebih) ringan, atau tidak dihukum kan lebih baik," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Andi M Taufik menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Menurut Andi, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement