Sabtu 07 Jan 2017 12:18 WIB

DKI akan Laksanakan Putusan Pengadilan Warga Bukit Duri

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ani Nursalikah
Puluhan warga menyaksikan penggusuran di pemukiman yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Puluhan warga menyaksikan penggusuran di pemukiman yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan akan memegang teguh putusan pengadilan terkait kemenangan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menyatakan jika memang warga Bukit Duri dimenangkan di PTUN, maka Pemprov akan melaksanakan keputusan pengadilan tersebut. "Nanti kita lihat bagaimana bunyi putusan tersebut. Jadi saya kira nanti kita pelajari yang jelas kita pasti dalam koridor aturan hukum yang ada," katanya di GOR Soemantri Brojonegoro Kuningan, Sabtu ( 7/1).

Ia juga menyerahkan hal ini kepada tim pemerintahan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi. Namun yang pasti, Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menghormati keputusan pengadilan.

Kuasa Hukum Yayasan Ciliwung Merdeka, Vera Wenny Soemarwi mengatakan berdasarkan keputusan majelis PTUN, mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Satpol PP.

"Ini adalah bukti penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Vera dalam siaran persnya.

Karena itu warga Bukit Duri menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan mematuhi putusan PTUN Jakarta. Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan segera mencabut objek sengketa a quo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement