Jumat 06 Jan 2017 13:51 WIB

Bupati Bandung Minta Kebijakan Bebas Visa Dihapus

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Angga Indrawan
Bupati Kabupaten Bandung Dadang M Naser
Foto: dok. Pemda Kabupaten Bandung
Bupati Kabupaten Bandung Dadang M Naser

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Bupati Bandung, Dadang M Naser meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang atau menghapus sama sekali aturan tentang bebas visa. Sebab, kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi positif terhadap pemerintah. Bahkan, kebijakan tersebut malah berpotensi melahirkan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. 

"Negara gak usah bebas visa lah. Lebih baik visa yang dipermudah. Dengan pengendalian dan persyaratan dipermudah masuk ke Indonesia. Dengan bebas visa penyusupan bisa masuk," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/1).

Dirinya mengaku heran dengan kebijakan tersebut karena terdapat beberapa negara yang tidak bebas visa. Namun, Indonesia sendiri memberlakukan bebas visa. Oleh karena itu aturan tersebut harus dihentikan.

"Cinanya gak bebas (visa) masak di kita bebas. Indonesia ke Cina bayar (mau masuk) tapi Cina ke sini bebas visa. Di mana struktur komunikasinya," ungkapnya. 

 

Menurutnya, dalam upaya menata arus lalu lintas orang yang masuk ke dalam dan luar negeri. Maka kebijakan tersebut harus segera dihentikan apalagi aturan itu dinilai tidak terlalu politis.

Dadang menambahkan di tingkat pemerintah daerah, pihaknya akan terus menguatkan pengawasan di Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan kepolisian. Selain itu, para pekerja asing yang bekerja di Kabupaten Bandung harus memiliki NPWP daerah agar berkontribusi PAD.

"Tata ulang oleh kementerian mengenai pola kerja sama antara negara terkait visa," ungkapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement