Rabu 28 Dec 2016 09:40 WIB

Penumpang Pesawat Diamankan Bawa Narkoba dalam Pembalut

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung mengamankan seorang penumpang pesawat yang membawa obat-obatan terlarang di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (27/12). Berdasarkan rilis yang diterima Republika, Rabu (28/12) penumpang perempuan berinisial LYF menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di dalam pembalut.

Kepala seksi P2 KPPBC TMP A Bandung Dwi Harmawanto mengayakan LYF kedapatan membawa sabu-sabu dan ekstasi saat mendarat dan melalui  pemeriksaan Bea dan Cukai kedatangan Internasional Bandara Husein Sastranegara Bandung. LYF diketahui baru mendatat dengan pesawat Air Asia pada penerbangan AK-416/9M-AFE dengan rute penerbangan Kuala lumpur-Bandung.

"Pukul 08.20 WIB pada saat penumpang turun dan melaksanakan pemeriksaan X-Ray oleh petugas Bea dan Cukai bandara Husein Sastranegara ditemukan narkoba yang tersimpan dalam tas koper (travel bag) warna hitam kemudian oleh petugas Bea dan cukai langsung dilakukan pengamanan," kata Dwi dalam rilisnya.

LYF kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai Bandara Husein Sastranegara untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan interogasi.  Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan  ditemukan narkoba yang tersimpan dalam tas koper warna hitam di dalam pembalut.

Dwi mengatakan selanjutnya dilaksanakan tes urine terhadap yang bersangkutan dan dinyatakan positif telah mengonsumsi narkotika jenis sabu. "LYF mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari teman dekatnya di Dubai," ujarnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan satu paket kecil sabu-sabu (Methamphetamine) dengan berat 1,28 gram yang disimpan  dalam lipatan pembalut, satu paket kecil sabu-sabu (Methamphetamine) dengan berat 1,20 gram yang disimpan dalam lipatan pembalut. Serta Pil ekstasi sebanyak 6 butir terbungkus dalam pembalut, Pil ekstasi sebanyak 1 butir terbungkus dalam pembalut. Petugas juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 4,5 butir yang disimpan dalam kotak permen Happy Five. Berdasarkan data diri yang didapat, LYF diketahui berusi 31 tahun dengan pekerjaan wiraswasta. Perempuan ini diketahui tinggal di Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement