Rabu 21 Dec 2016 17:30 WIB

Meski Kecewa, Buni Yani Tetap Hormati Putusan Hakim

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Buni Yani usai menjalani sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Foto: Republika/Mabruroh
Buni Yani usai menjalani sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buni Yani mengaku kecewa dengan putusan Hakim Sutiyono yang menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Buni menilai hakim tunggal kaku dan mengesampingkan yurisprudensi kasus yang digugatnya.

"Saya kecewa dengan hasil putusan hakim. Tapi saya tetap hormati putusannya itu dan hakim berpesan untuk berjuang di pengadilan," katanya usai sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (21/12).

Selain itu, Buni juga menilai hakim telah mengesampingkan yurisprudensi. Bahwa terdapat kasus yang dianggap mirip dengan apa yang menimpanya, yakni seorang warga Bali yang dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan praperadilan melawan Gubernur Bali.

Buni menjelaskan bahwa praperadilan tersebut dikabulkan oleh hakim di Bali. Sehingga dirinya pada awalnya yakin bahwa hakim PN Jaksel pun akan mengabulkan permohonan praperadilan ini.

"Tadinya saya berharap adanya yurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan putusan hakim. Akan tetapi hakim yang periksa perkara saya sama sekali tidak menggunakan pertimbangan yang ada di Bali itu makanya saya agak kecewa ya," jelasnya.

(Baca: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Buni Yani)

Buni melanjutkan, ia menilai penjelasan hakim hanya terfokus pada pertimbangan terpenuhinya bukti permulaan penyidik dalam menetapkan status tersangka. Sehingga pertimbangan tersebut tambahnya mencerminkan hakim bersifat kaku.

"Kaku sekali menerapkan dasar pertimbangannya murni dua alat bukti saja," tegasnya.

Kendati demikian, Buni bersama tim pengacaranya tetap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan permohonan prapeadinnya. Saat ini kata dia yang akan dilakukan adalah mempersiapkan langkah selanjutnya untuk sidang di pengadilan nanti.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement