Kamis 15 Dec 2016 14:07 WIB

Fraksi PAN Protes Pemanggilan Eko Patrio oleh Bareskrim

Rep: Ali Mansur/ Red: Angga Indrawan
Sekertaris Fraksi PAN Yandri Susanto
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sekertaris Fraksi PAN Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto mengajukan interupsi di tengah-tengah sidang Paripurna pada masa persidangan II, Kamis (18/12). Dalam interupsinya dia menyampaikan protes atas tindakan kepolisian yang telah memanggil salah satu anggota partainya, Eko Hendro Purnama atau Eko Patrio.

"Padahal belum tentu benar apa yang diucapkan, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisan sudah memanggil untuk diperiksa," kata Yandri dalam interupsinya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12)

Menurut anggota Komisi II itu, Eko tidak melakukan tindakan kriminal apa pun. Lanjutnya, pemanggilan rekannya oleh pihak berwajib itu berdasarkan pemberitaan di media online. Pada media online yang menjadi rujukan polisi itu memberitakan, bahwa Eko menyatakan jika penemuan bom di Bekasi pada akhir pekan lalu hanya sebagai pengalihan isu. Yaitu untuk mengalihkan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif,  Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Padahal, kata Yandri, seorang anggota DPR RI bisa dipanggil oleh pihak kepolisian atas izin presiden, kecuali persoalan korupsi. Dia juga mempertanyakan apakah kepolisian sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo sebelum memanggil Eko. Tidak hanya itu, kata Yandri, bahwa pernyataan anggota DPR RI dilindungi undang-undang dan tak bisa dikriminalisasi. Maka dengan demikian pihak kepolisian tidak bersikap reaktif terhadap pernyataan anggota DPR RI.

"Sebab ini nanti akan dijadikan rujukan. Kalau ada komentar miring, berseberangan, berurusan dengan pihak berwajib. Ini imbauan kami ke pihak kepolisian," kata Yandri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement