Jumat 09 Dec 2016 17:00 WIB

Revisi UU MD3, Pengamat: DPR Hanya Jadi Perpanjangan Tangan Parpol

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat Politik Siti Zuhro.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengamat Politik Siti Zuhro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior LIPI, Siti Zuhro menilai keinginan DPR untuk merevisi kembali Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menunjukkan bahwa lembaga legislatif tersebut hanya menjadi perpanjangan tangan partai, ketimbang sebagai penyambung aspirasi rakyat.

"Ada kesenjangan antara dejure dan defacto, antara tugas pokok dan fungsi serta pelaksanaannya. Sebagai lembaga politik, DPR lebih menunjukkan sebagai perpanjangan tangan partai ketimbang mewakili rakyat," ujarnya pada Republika.co.id, Jumat (9/12).

Karenanya, sambung dia, tak heran jika dewasa ini aspirasi rakyat kerap kali diabaikan. Usulan untuk merevisi UU MD3 sendiri muncul setelah Setya Novanto kembali menduduki jabatan sebagai ketua DPR. Usulan tersebut datang dari fraksi PDIP yang ingin menambah jumlah kursi pimpinan DPR agar partai berlambang banteng itu bisa mendapat jatah jabatan pimpinan DPR.

Siti Zuhro memprediksi keinginan PDIP untuk mendapat jatah kursi pimpinan DPR relatif bebas hambatan. Hal ini karena partai yang memenangi pemilu legislatif 2014 tersebut telah memberikan dukungan pada Setya Novanto untuk kembali menduduki jabatan sebagai ketua DPR.

Namun begitu, Siti amat menyayangkan usulan revisi Undang-Undang justru didorong oleh kepentingan golongan, bukan kepentingan publik yang lebih luas. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa DPR belum bisa menampilkan diri sebagai lembaga negara yang kredibel.

"Law enforcement kurang hadir sehingga DPR belum bisa dijadikan role model dan rujukan sebagai institusi yang berkualitas," ujar pakar politik LIPI tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement