Kamis 08 Dec 2016 15:47 WIB

Rencana Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Dinilai Tepat

Red: Ilham
Ketua Setara Institute Hendardi.
Foto: Antara
Ketua Setara Institute Hendardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, rencana pemindahan lokasi sidang atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau disapa Ahok adalah langkah tepat. "Ini memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP," kata Hendardi, Kamis (8/12).

Pemindahan lokasi sidang, kata Hendardi, harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim. "Indikasi trial by mob sudah terjadi sejak pertama kali pelaporan atas Ahok ke Bareskrim Polri. Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan ini akan meminimalkan risiko," katanya.

Pemindahan lokasi sidang juga memiliki contoh dalam kasus-kasus tertentu sebelumnya, seperti kasus Soemarno Hadi Saputra (Wali kota Semarang) dari Pengadilan Negeri Semarang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2012. Kasus DL Sitorus dari Pengadilan Negeri Padang Sidempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006 serta kasus terorisme Abu Dujana dan kawan-kawan, yang dipindah dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat.

Menyimak tekanan massa yang begitu massif pada proses sebelumnya, Hendardi menilai, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil peran guna memastikan para saksi bisa diproteksi dan nyaman tanpa tekanan dalam memberikan kesaksian.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, sampai saat ini Polri masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal sidang perdana Ahok. "Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tempat lokasi penting segera didapatkan untuk menyusun rencana pengamanan," kata Martinus. Menurut Martinus, Polri sudah mengumpulkan informasi atau perkiraan keadaan situasi yang akan dihadapi dalam sidang perdana Ahok itu.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Rikwanto mengatakan, Kemayoran dan Cibubur menjadi tempat alternatif sidang perdana Ahok. "Untuk tempat sidang Ahok masih dipertimbangkan beberapa alternatif tempat, seperti Kemayoran (JI Expo), Cibubur (Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka/Buperta) dan tempat lainnya itu berkaitan dengan diperkirakan ada banyaknya pengunjung yang melihat langsung," kata Rikwanto.

Rencananyanya, sidang perkara Ahok akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai dua eks gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Nomor 17. Alasannya, gedung PN Jakarta Utara di Sunter masih direnovasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement