Rabu 30 Nov 2016 16:40 WIB

La Nyalla Anggap Tuntutan Jaksa tidak Sesuai

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
 Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakar
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai tuntutan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya kepadanya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia pun bersiap mengajukan pledoi atas tuntutan hukum dari jaksa.

"Yang jelas yang saya dengarkan tadi ada yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, tapi ya wajarlah yang namanya jaksa tugasnya menuntut ya sudah biar saja," ujar La Nyalla usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).

Ia menilai, dalam persidangan terungkap persoalan pengembalian uang pinjaman dari dana hibah Pemprov Jatim telah diselesaikan dan surat pendelegasian juga telah selesai. Hal ini berbeda dengan penilaian jaksa yang menganggap hal tersebut tidak terbukti.

"Masalah uang itu kan sudah jelas kembali, kemudian pendelegasian, kemudian masalah materai, semuanya sudah jelas.

Diketahui, La Nyalla Mahmud Mattalitti dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutannya terhadap La Nyalla, menganggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar dari dana hasil hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim dari tahun 2011-2014.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa La Nyalla terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap La Nyalla berupa pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara," ujar Jaksa Didik Farkhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).

Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar denda tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,105 miliar kepada negara. Hal ini sebagai pengganti dari perbuatan La Nyalla yang mendapat keuntungan dari penjualan saham IPO Bank Jatim menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.

"Dan jika tidak membayar satu bulan setelah keputusan hukum berkekuatan tetap, harta terdakwa bisa disita dan dilelang sampai mencukupi jumlah tersebut, kemudian jika dilakukan namun tetap tidak mencukupi, di ganti dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan," ujar Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement