Sabtu 26 Nov 2016 12:37 WIB

AJI - Dewan Pers Bentuk Posko Pengaduan Kekerasan Seksual

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,  KUPANG -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Dewan Pers dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan membentuk posko pengaduan kasus kekerasan seksual terhadap jurnalis di perusahaan media tempatnya bekerja.

"Posko tersebut akan didirikan di bawah naungan Dewan Pers dengan inisiasi AJI dan Komnas Perempuan," kata Koordinator Divisi Perempuan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Raisya Maharani melalui siaran pers yang diterima Antara di Kupang, Sabtu (26/11).

Dia mengatakan, selama ini, korban-korban kekerasan seksual di perusahaan media, belum mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya dan masih terus mendapatkan tekanan dan kerap kesulitan untuk mencari lembaga yang bisa menampung dan mendampingi penyelesaian kasus tersebut."Karena itu pembentukkan posko ini sangat mendesak agar bisa memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi korban," kata Raisya.

Rencana pembentukkan posko ini bagian dari kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November-10 Desember), kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo  mengatakan, bahwa pentingnya pendirian posko pengaduan itu untuk kepentingan pemberian penyadaran dan efek jera pelaku. "Lewat posko ini kami tidak hanya ingin memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, tapi juga ingin mendorong perusahaan media untuk membuat pedoman antikekerasan seksual dalam perusahaan media," katanya.

Berbagai kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang masih terus dan masih rentan dialami jurnalis perempuan telah mendorong dan menjadi pertimbangan utama bagi ketiga lembaga tersebut. Dari tahun ke tahun, kasus demi kasus terjadi dan tanpa penyelesaian. Belum lama ini, seorang pekerja berstatus jurnalis magang di Radar Lawu, Jawa Timur, menjadi korban pelecehan atasannya.

Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada pelaku. Kejadian serupa juga pernah dialami enam pekerja media Lembaga Kantor Berita Nasional Antara pada 2013.

Pada 2011, AJI Indonesia melakukan penelitian di tujuh kota besar Indonesia, melibatkan 135 responden jurnalis perempuan. Hasilnya menunjukkan sebanyak 6,59 jurnalis mengalami diskriminasi dan 14,81 persen mengalami pelecehan seksual dan kekerasan ketika bertugas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement