Jumat 25 Nov 2016 23:21 WIB

FPKS: Pemerintah Jangan Halangi Warga yang Ingin Demo

Demo serupa dengan 4 November 2016 rencananya kembali digelar di 2 Desember 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Demo serupa dengan 4 November 2016 rencananya kembali digelar di 2 Desember 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKS menilai demokrasi Pancasila di Indonesia melindungi kemerdekaan menyatakan pendapat. Dengan begitu, sudah seharusnya pemerintah tidak menghalang-halangi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum.

"Pemerintah sebaiknya jangan menghalang-halangi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Sekretaris FPKS Sukamta, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, di zaman modern, bentuk demokrasi itu semakin deliberatif, artinya kian memberikan masyarakat kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam urusan negara dan umum. Karena itu menurut dia, menghalang-halanginya masyarakat menyampaikan pendapat merupakan sifat yang tidak modern sekaligus mencederai demokrasi Pancasila itu sendiri.

"Selain itu, tindakan menghalang-halangi kemerdekaan pendapat di muka umum adalah sebuah kejahatan tindak pidana," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR itu menjelaskan, Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat Pasal 18 bahwa tindakan menghalang-halangi tersebut dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara.

Menurut dia, pihak-pihak yang menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat dan menuduh melakukan makar, justru bisa terkena hukum. "Menyampaikan pendapat di muka umum itu legal dan konstitusional. Hak ini dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun khususnya Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," katanya.

Sukamta mengatakan, kewajiban pemerintah jika ada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 Pasal 7 ada 4, pertama, mengedepankan hak asasi manusia.

Menurut dia, pemerintah harus menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk mengeluarkan pendapat.

"Kedua, mengedepankan aspek legalitas, artinya selama aksi penyampaian pendapat tersebut dilakukan secara legal dan mematuhi peraturan perundang-undangan, maka pemerintah tidak boleh menghalangi," ujarnya.

Ketiga menurut dia, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, artinya selama belum bisa dibuktikan, tidak boleh menjustifikasi aksi tersebut berniat akan melakukan tindakan makar. Poin keempat, pemerintah wajib menyelenggarakan keamanan, yaitu jaminan agar aksi tersebut berjalan dengan lancar dan aman terkendali.

Baca juga,  Soal Aksi 2 Desember, Ini Sikap MUI.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement