Rabu 12 Jun 2019 18:53 WIB

Sofyan Jacob akan Kembali Diperiksa Terkait Makar

Pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya dia tak hadir karena sakit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan untuk memeriksa Komjen Pol (Purnawirawan) Mohammad Sofyan Jacob, Senin (17/6) mendatang. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penyidik akan memeriksa mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai tersangka dugaan makar atau penggulingan pemerintahan yang sah.

“Saat ini kita memberikan waktu kepada beliau untuk pulih kesehatannya agar Senin nanti, dapat hadir dalam pemeriksaan lanjutan,” ujar Asep di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (12/6). Asep mengatakan, saat ini, Polri memaklumi kondisi Sofyan Jacob yang sakit. Sehingga, pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (10/6), purnawirawan polisi bintang tiga itu tak dapat hadir.

Baca Juga

Polda Metro Jaya menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka makar sejak 29 Mei lalu. Namun status hukum tersebut, baru terungkap pada saat penyidik akan melakukan pemeriksaan pada Senin (10/6). Namun saat pemeriksaan tersebut, Sofyan Jacob tak dapat memenuhi pemanggilan pemeriksaan lantaran sakit. Akan tetapi pengacaranya Ahmad Yani, pada Senin (10/6) menjamin, kliennya akan hadir saat pemeriksaan berikutnya.

Polda Metro Jaya, menuduh Sofyan Jacob dengan sangkaan makar yang diatur dalam Pasal 107 KUH Pidana atau 110 KUH Pidana junto Pasal 87 KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sofyan Jocab terancam penjara seumur hidup jika terbukti melakukan upaya penggulingan kekuasaan yang sah saat ini.

Penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka makar, menambah deretan purnawirawan yang dituduh oleh kepolisian bakal melakukan aksi penggulingan paksa pemerintahan yang sah saat ini. Sebelum Sofyan Jacob, mereka yang dituduh makar dua purnawirawan dari satuan TNI Angkatan Darat (AD). Mereka yaitu, mantan Danjen Kopasssus Mayjen (Purnawirawan) Soenarko, dan mantan Kakostrad Mayjen (Purnawirawan) Kivlan Zein.

Dua purnawirawan dari satuan elite baret merah dan hijau itu, kini dalam tahanan polisi yang dititipkan di POM Guntur Jakarta. Dua mayjen purnawirawan itu, bukan cuma disangka makar. Tetapi juga dituduh menyeludupkan senjata api, dan kepemilikan senjata ilegal. Bahkan dituduh, merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu akademisi.

Untuk diketahui, tiga purnawirawan yang kini disangka makar oleh kepolisian, adalah para tokoh pendukung capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno saat Pilpres 2019 lalu. Tuduhan makar terhadap tiga purnawirawan tersebut, berawal dari laporan terpisah para pendukung capres dan cawapres pejawat, Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement