Senin 18 May 2020 00:55 WIB

Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, GNPF Protes Keras Jokowi

Menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk pembangkangan hukum putusan MA.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak. Republika/
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak. Republika/

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Pemgawal Fatwa (GNPF-Ulama), Ustaz Yusuf Muhammad Martak, memprotes keras kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak mememiliki empati terhadap kondisi rakyat yang tengah menderita di tengah pandemi Covid-19. 

"Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 menunjukkan Presiden sama sekali tidak memiliki empati atas beban dan penderitaan rakyat di tengah pandemi, keputusan tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius," ujar Ustaz Yusuf dalam siaran pers yabg diterima Republika.co.id, Ahad (17/5). 

Dia mengatakan, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebelumnya yang menaikkan iuran BPJS telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, menurut dia, GNPF memprotes dinaikkannya kembali iuran BPJS Kesehatan. 

"Memprotes keras dan menolak dinaikkannya kembali iuran BPJS dan mendesak presiden segera mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS tersebut," ucapnya. 

Ustaz Yusuf mejelaskan, menaikkan iuran BPJS bukan satu-satunya cara mengatasi defisit perusahaan penyelenggara BPJS dan atau perekonomian negara. Menurut dia, menaikkan iuran BPJS di tengah merosotnya daya beli dan hilangnya penghasilan rakyat karena wabah Covid-19 justru akan semakin menyengsarakan rakyat.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah penderitaan rakyat  menghadapi pandemi virus Cina bertolak belakang dengan kewajiban negara melindungi segenap warga negara, seperti yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945," katanya. 

Dia mengatakan, keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk pembangkangan hukum terhadap putusan MA, karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis. 

"Pelanggaran presiden terhadap undang-undang ataupun konstitusi bisa berujung pada pemakzulan presiden," ujarnya. 

Di tengah pandemi Covid-19 ini, dia pun mengimbau kepada umat Islam khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya, untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah, memohon ampunan dan kekuatan dalam menghadapi berbagai persoalan hidup yang kian berat.

"Mengajak seluruh elemen bangsa menyatukan tekad dan merapatkan barisan untuk melakukan perlawanan terhadap berbagai peraturan dan perundangan yang zalim dan menyengsarakan rakyat," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement