REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan melakukan pemeriksaan Gubernur nonaktif DKI Jakara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. Rencana pria yang akrab di panggil Ahok itu akan dipanggil pada Selasa (22/11).
"Rencana akan panggil Basuki secara resmi Selasa depan sebagai tersangka," ujar Kapolri di gedung Majelis Ulama Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).
Selain itu, Tito juga berujar bahwa sudah ada 69 saksi salam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu. Akan tetapi para saksi akan dimintai keterangan kembali menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Interview-interview yang sudah dilakukan akan diulang kembali menjadi BAP pro-justisia yaitu demi hukum," tegasnya.
Adapun perihal pertemuannya dengan MUI lanjut Tito adalah untuk membahas juga perihal perkembangan dan langkah-langkah hukum kasus penistaan tersebut. Termasuk kata dia, Tito akan kembali memberikan perkembangannya apabila kasus tersebut telah berhasil dibawa oleh kepolisian ke kejaksaan Agung RI.
"Termasuk dg permintaan resmi ke pengadilan dan pemeberitauan ke kejaksaan akan segara kita lalukan dan segara akan kita tuntaskan. Prinsipnya kami meyakinkan MUI bahwa proses hukum Basuki akan kami lalukan dengan sangat serius," ujar dia.