Kamis 17 Nov 2016 17:16 WIB

Kota Bekasi Tetapkan UMK Rp 3,6 Juta

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nidia Zuraya
Demo buruh menuntut upah layak.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Demo buruh menuntut upah layak.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 sebesar Rp 3,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 274.490 per bulan dibanding UMK Kota Bekasi 2016 yang tercatat senilai Rp 3.327.160.

Hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi tentang UMK dan UMSK Kota Bekasi Tahun 2017 pada Selasa (15/11) malam menetapkan besaran UMK senilai Rp 3.601.650. Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan besaran UMK dihitung berdasarkan komponen kebutuhan hidup layak dan kondisi inflasi di suatu daerah.

Adapun, Upah Minimum Sektor I bidang industri logam, automotif, mesin, kertas, minyak goreng, kimia, karet, dan plastik non-rumah tangga sebesar Rp 3.922.709, Upah Minimum Sektor II bidang industri elektronik, kayu non-kayu lapis, jasa perbankan, garmen skala besar, mie instan, makanan dan minuman sebesar Rp 4.101.344, kemudian pakaian jadi/garmen sebesar Rp 3,1 juta.

Kenaikan senilai 8,25 persen atau Rp 274.490 ini dihitung berdasarkan akumulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Bekasi 2016. Pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi 2016 berkisar 5,18 persen, kemudian diakumulasi dengan angka inflasi 3,70 persen menjadi 8,88 persen.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan pihaknya sudah menandatangani rekomendasi penetapan besaran upah minimum kota (UMK) 2017 sesuai usulan Dewan Pengupahan Kota Bekasi pada Rabu (16/11) kemarin. "Penetapan UMK Kota Bekasi 2017 memakai ketentuan PP 78 Tahun 2015 dengan rumus UMK berjalan tahun 2016 dikalikan inflasi ditambah PDB nasional sehingga diperoleh Kota Bekasi UMK-nya sebesar Rp 3.601.650," kata Wali Kota Bekasi, kepada Republika, Kamis (17/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement