Rabu 18 Nov 2020 12:45 WIB

Pemkot Bekasi Usul Kenaikan UMK Rp 193 Ribu ke Ridwan Kamil

Upah minimum Kota Bekasi saat ini adalah sebesar Rp 4.589.708.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
[ilustrasi] Seorang pekerja melakukan pengisian ikan dalam kaleng di pabrik sarden.
Foto: ANTARA FOTO/Regina Safri
[ilustrasi] Seorang pekerja melakukan pengisian ikan dalam kaleng di pabrik sarden.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi sebesar 4,21 persen atau Rp 193.226 ke Pemprov Jawa Barat. Angka ini disepakati melalui hasil voting antara Pemkot dan perwakilan serikat kerja.

Berdasarkan hasil voting yang diikuti oleh 19 orang dari pihak pemerintah dan serikat pekerja, 6 suara jatuh untuk pilihan pertama yakni dari serikat pekerja yang minta upah naik 5,02 persen atau Rp 230.862. Sedangkan untuk pilihan kedua, yakni yang diusulkan pemkot disetujui 13 suara.

Baca Juga

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan, hasil voting sudah disepakati. “Teman-teman serikat kan yang satu ini, yang satu tinggi. Namun kita dari unsur pemerintah tetap ada perhitungan ya sudah sepakat itu tetapi tetap juga tidak mau akhirnya kita voting,” terang Ika kepada wartawan, Rabu (18/11).

Semula, Disnaker Kota Bekasi memakai formulasi inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dalam menentukan angka UMK. Sedangkan unsur pekerja ingin menggunakan inflasi dan PDB kota.

“Antara serikat dengan saya, kita sepakatnya pakai inflasi kota. Lalu ketemu angka 4,21 persen. Pokoknya ga sampai Rp 200 ribu, sekitar Rp 190 ribu,” terang dia.

Adapun, perjalanan penetapan upah minimum di Kota Bekasi cukup alot. Semula, elemen pekerja meminta UMK 2021 bisa naik 13,7 persen. Namun, pemkot mengusulkan kenaikan sebesar 3,27 persen.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur pekerja, Rudolf menyampaikan, formulasi yang ia gunakan untuk menetapkan kenaikan UMK 13,7 persen berasal dari inflasi Kota Bekasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) 2019 yakni sebesar 2,36 persen dan 5,41 persen.

Namun, di luar angka tersebut, unsur pekerja juga memasukkan biaya kebutuhan tambahan selama pandemi Covid-19 seperti hand sanitizer, vitamin daya tahan tubuh, dan pulsa untuk kerja daring. Di samping itu, mereka juga menambahkan persentase bantuan pemerintah kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta dalam perhitungan.

“Ditambah lagi bantuan dari pemerintah untuk gaji pekerja di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 600 ribu, dan ditambah juga bantuan sosial dari pemerintah juga maka itu kita masukkan ke dalam persentase maka ketemu lah 13,7 persen. Jadi demikian angka awal kita (didapatkan),” ungkap dia.

Rudolf mengatakan angka 4,21 yang ditetapkan itu masih jauh dari harapan serikat kerja. Namun, dalam hal ini, pihak Dewan Pengupahan Kota sudah berupaya untuk mengusulkan kenaikan.

“Masih jauh dari harapan kita, yang jelas bahwa itu sebagai bukti nyata dan kita sudah berupaya apalagi bisa secara kondusif untuk menghasilkan angka itu,” kata dia.

Adapun, upah minimum Kota Bekasi saat ini adalah sebesar Rp 4.589.708. Apabila usulan pemkot dikabulkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil maka kenaikan upah tahun depan menjadi Rp 4.782.935.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement