Selasa 17 Nov 2020 18:41 WIB

Buruh Kota Bekasi Tolak Usulan Kenaikan UMK 3,27 Persen

Buruh Kota Bekasi menuntut upah tahun depan untuk naik 13 persen.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pembahasan Upah Minimum Kota Bekasi sampai di hari terakhir. Hingga Selasa (17/11) sore, pembahasannya masih bergulir di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.

Perwakilan buruh dari beberapa serikat kerja di Kota Bekasi melakukan aksi di depan kantor Disnaker Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan.

Baca Juga

Mereka menolak untuk menyepakati kenaikan upah sebesar 3,27 persen yang diusulkan oleh Disnaker.

"Disnaker kasih kenaikan 3,27 persen atau Rp 150 ribuan. Kita tunggu. Kalau hanya naik 150 ribu buat apa kawan-kawan. Kalau 5 persen diterima apa nggak? Tolak apa terima?," kata Pimpinan Cabang SPSI Kota Bekasi, Kuncir, Selasa (17/11).

Adapun, saat ini masih berlangsung rapat pembahasan antara Apindo, Disnaker, Dewan Pengupahan Kota dari perwakilan buruh maupun pengusaha. Mereka menuntut upah tahun depan untuk naik 13 persen.

Sebelumnya, Sekretaris DPC KSPSI Bekasi Raya, Fajar Winarno mengatakan, rapat sudah pleno sebanyak tiga kali. Namun belum ada angka yang disepakati. Seharusnya, rapat yang digelar hari ini merupakan rapat terakhir.

"Jika angkanya nggak sepakat  maka diserahkan ke pemerintah daerah untuk ambil kewenangan diskresi menetapkan angka kenaikan UMK di Kota Bekasi," tutur dia.

Saat ini, Upah Minimum Kota Bekasi 2020 Rp 4.589.708 per bulan. Angka tersebut sudah naik dari 2019 yakni sebesar Rp 4.229.756 per bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement