Rabu 16 Nov 2016 09:06 WIB

Kompolnas Apresiasi Polri untuk Gelar Perkara Ahok

Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polri menggelar perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Kami berpendapat apa yang dilakukan Polri dalam proses penanganan kasus Ahok telah bejalan optimal," kata Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto melalui keterangan pers, di Jakarta, Rabu (16/11).

Bekto mengatakan Polri telah bekerja maksimal, profesional, mandiri, modern dan transparan dalam menerima laporan, penyelidikan hingga gelar perkara. Bekto menyatakan Kompolnas menjadi saksi ahli yang mengikuti gelar perkara bersama pelapor, terlapor, saksi lain-lain dan pengawas lainnya.

Komisioner Kompolnas itu meminta seluruh pihak tidak ada yang mengintervensi maupun menekan Polri untuk memengaruhi proses penanganan kasus Ahok tersebut. "Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing informasi dan upaya provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Bekto.

Menurut dia informasi dari Polri yang sah untuk menyampaikan hasil materi gelar perkara karena bersifat rahasia.

Ia menegaskan gelar perkara yang dilakukan Polri merupakan proses penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Ahok.

Sejauh ini, Polri telah menerima 14 laporan dan satu pengaduan dari masyarakat terkait yang dituduhkan kepada Ahok sejak 6 Oktober 2016 dan telah memeriksa 29 saksi, serta 39 saksi ahli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement