Selasa 15 Nov 2016 21:10 WIB

Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok Diumumkan Besok Rabu Pukul 10 Pagi

 Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan tengah merumuskan hasil gelar perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok. Ia memastikan hasil gelar perkara akan diumumkan besok Rabu selambatnya pukul 10 pagi.

"(Hasil) masih dalam proses perumusan. Dari gelar perkara tadi, kami menampung keterangan-keterangan tambahan dari saksi," kata Komjen Ari di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11) malam.

Gelar perkara kasus Ahok yang dilaksanakan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri dimulai pada Selasa pukul 09.30 WIB, berakhir pada pukul 18.30 WIB petang. Sementara Ahok sebagai terlapor tidak hadir dalam gelar perkara tersebut karena berbenturan dengan jadwal kampanye.

Gelar perkara dihadiri oleh para pelapor, tim kuasa hukum terlapor sebagai perwakilan terlapor, saksi ahli dari kedua belah pihak dan saksi ahli yang ditunjuk Bareskrim. Lima orang pelapor kasus Ahok yang menghadiri gelar perkara tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Syamsu Hilal, Irena Handono, Habib Muchsin Alatas, dan Pedri Kasman.

Sementara dari pihak terlapor, diwakili satu orang dari tim kuasa hukum Ahok yakni Sirra Prayuna.

Sementara jumlah saksi ahli yang hadir dalam gelar perkara ada sebanyak 16 saksi ahli terdiri atas enam saksi ahli dari pelapor, lima saksi ahli dari terlapor dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim.

Salah satu saksi ahli bidang agama dari pihak pelapor yang hadir adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sementara perwakilan dari lembaga terkait yang hadir sebagai pengawas di antaranya tiga orang perwakilan Ombudsman RI dan tiga anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ada pun dari unsur internal Polri yang hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik). Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement