REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) pada hari ini melaksanakan gelar perkara (ekspos) terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok. Masyarakat Indonesia pun diminta untuk menghormati proses hukum tersebut.
"Semua komponen bangsa sudah semestinya menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai pedoman penegakan keadilan dalam kasus (Ahok) ini," ujar aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Donny Ardyanto, di Jakarta, Selasa (15/11).
Ratusan ribu demonstran pada 4 November lalu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Ibu Kota. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang melilit Ahok.
Gubernur DKI nonaktif itu diduga melakukan penistaan agama lantaran ucapannya yang mengutip ayat Alquran saat berpidato di hadapan masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu, akhir September lalu.
Namun, Donny justru menilai tidak ada unsur penistaan agama dalam kasus Ahok tersebut. Menurut dia, adanya proses pemidanaan yang kini berlangsung terhadap mantan bupati Belitung Timur itu, lebih disebabkan oleh tekanan massa.
(Baca Juga: Ahok Diperiksa Bareskrim Polri Diminta Independen)