REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tidak bisa masuk untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Munarman datang sekitar pukul 09.30 WIB di Rupatama Mabes Polri.
Munarman selaku Panglima Lapangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengatakan pengusiran ini mengesankan ada keberpihakkan polisi pada gelar perkara tersebut.
Padahal, Munarman mengaku kedatangannya juga selaku kuasa hukum dari pihak yang memperkarakan Ahok. "Saya dari pelapor kuasa hukum, tapi kami tidak boleh masuk," ujar dia.
Saat ditanyakan kenapa dirinya tidak boleh masuk, Munarman mengaku belum paham. Namun Munarman menduga semakin jelas terlihat arah dari gelar perkara itu bahwa gelar perkara ini hanyalah sandiwara. Pasalnya yang boleh hadir hanyalah perwakilan, dari 13 pelapor yang masuk hanya lima pelapor saja.
"Ini permainan sandiwara dan pura-pura dengan tindakan polisi sudah seperti kuasa hukum terlapor dan berlagak pengadilan untuk putuskan ini obstruction of justice, menghalang-halangi proses peradilan," ujarnya.