REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Badan Komite Penegakan Pro Justicia. Koordinator Kuasa Hukum Pengadu Finsen Mendrofa menyataan, pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Fahri Hamzah dan Fadli Zon pada saat aksi damai 4 November 2016.
"Kita melihat ada unsur ya, dugaan unsur penghasutan kepada masa kemudian imbauan untuk makar dan memang ini terkesan ditunggangi, ini terkesan ya," kata Finsen, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/11).
Menurutnya, sebagai wakil rakyat apalagi pimpinan DPR, menurut Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 bahwa pimpinan DPR itu juga selaku juru bicara DPR dalam artian institusi. Artinya, kalau Fahri berbicara dalam kapasitas sebagai pimpinan DPR ini perlu dipertanyakan, baik oleh masyarakat sendiri apalagi teman-teman yang ada di DPR.
"Apakah memang benar dua orang ini mewakili institusi DPR apalagi ini lembaga tinggi negara atau tidak ? Ini perlu diklarifikasi," tegasnya.
Ia menyatakan, sebagai anggota DPR, wajib berada di atas semua golongan dan harus menjaga diri supaya tidak mencederai institusi DPR atau lembaga tinggi negara. Finsen melihat, dari perspektif itu sebagai anggota dewan, di dalam undang-undang MD3 juga mengatakan bahwa setiap anggota DPR itu wajib memelihara kerukunan nasional.
"Bukan justru memanas-manasi. Kita duga situasi pada saat itu memanas-manasi. Kita sudah kumpulkan bukti bahwa ini terkesan mencederai ini terkesan ya, mencederai institusi lembaga tinggi negara ini," jelasnya.