REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pengunduran diri Basuki tersebut dilakukan sehari pascakeputusannya mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun perkara penodaan agama.
"Ahok sudah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya pada Rabu (24/5).
Tjahjo mengatakan, dengan ditekennya surat pengunduran diri tersebut, maka Presiden akan memberhentikan Basuki secara tetap. Sebagai gantinya, Djarot Saiful Hidayat yang kini menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif menggantikan Basuki.
Sementara, jabatan Wakil Gubernur yang kosong ditinggalkan Djarot, tidak diisi lantaran sisa masa jabatan yang kurang dari 18 bulan. Terkait aturan tersebut, diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pasal 65 dan pasal 83.
"Namun secara administratif, (Pemerintah) menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," katanya.
Status Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta telah nonaktif pascadiberhentikan sementara berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Hal ini setelah dia divonis bersalah majelis hakim PN Jakut dengan pidana dua tahun penjara disertai penahanan.