Jumat 11 Nov 2016 01:34 WIB

KPK Bakal Tetap Rekrut Penyidik dari Aparat Penegak Hukum

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Syarif, putusan MK tersebut makin memperkuat KPK dalam mengangkat penyidiknya sendiri.

"Putusan menegaskan kembali bahwa KPK dapat mengangkat penyidiknya sendiri," ujar Syarif melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11).

Dengan begitu kata Syarif, KPK seperti halnya lembaga anti korupsi di beberapa negara di dunia yang dapat merekrut penyidiknya sendiri seperti ICAC Hongkong, CPIB Singapore, dan MAC Malaysia.

Ke depan, KPK akan optimalisasi rekrutmen terhadap penyidik sesuai yang diatur Pasal 45 ayat 1 UU KPK bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Terlebih putusan MK, makin menegaskan bahwa penyidik yang diangkat atau diberhentikan di luar unsur kepolisian diperbolehkan.

Namun kata Syarif, KPK akan merekrut penyidik secara proporsional. "Rekrutmen akan tetap ada dari aparat penegak hukum lain tapi KPK juga akan meningkatkan kemampuan penyidik-penyidik internalnya," kata Syarif.

Diketahui, MK menolak uji permohonan pasal 45 ayat 1 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang digugat oleh pengacara senior yang juga terpidana korupsi Otto Cornelis Kaligis pada Rabu (9/11) kemarin. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkesimpulan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement