Jumat 14 Jun 2024 12:15 WIB

IM57+ Institute Duga Ada Upaya Kriminalisasi Penyidik KPK di Kasus Penyitaan Ponsel Hasto

Hasto protes terhadap penyitaan ponsel dan dokumen miliknya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute mengendus upaya kriminalisasi terhadap penyidik KPK dalam peristiwa penyitaan barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini sehubungan dengan pelaporan penyidik KPK ke kepolisian terkait penyidikan perkara Harun Masiku. 

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha meyakini penyidik KPK bekerja sesuai hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut didasarkan pengalaman Praswad sebagai penyidik generasi awal KPK. Praswad menyebut penyelidik dan penyidik KPK sejak awal sudah melakukan tindakan yang 100 persen sesuai dengan SOP, kode etik, dan peraturan perundangan khususnya KUHAP dan UU KPK.

 

"Sehingga pelaporan ini adalah jelas sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petugas pada level pelaksana perintah," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (14/6/2024). 

 

Praswad menegaskan penyidik KPK mempunyai kewenangan dalam melakukan berbagai upaya paksa. Sehingga menurut Praswad, penyitaan yang dilakukan penyidik merupakan hal wajar.  "Ini termasuk penyitaan alat komunikasi ketika menemukan indikasi adanya bukti," ujar Praswad. 

 

Oleh karena itu, Praswad mengingatkan penyidik KPK tidak sepatutnya dikriminalisasi atas kerjanya dalam pemberantasan korupsi. 

 

"Tindakan kriminalisasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang independen sesuai dengan standar pada the Jakarta Principle yang sudah disepakati negara-negara dalam melindungi penegakan hukum yang independen," ujar Praswad. 

 

Praswad juga menyampaikan IM57+ Institute bersedia ada di depan seluruh penyelidik dan penyidik KPK ketika ada yang mencoba-coba untuk mengkriminalisasi mereka.  "Hal tersebut mengingat penyidik sudah berbuat benar dan IM57+ Institute selalu akan berada pada barisan terdepan membela kebenaran," ucap Praswad. 

 

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

 

Dalam pemeriksaan itu, Hasto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan. Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponsel dan dokumennya saat pemeriksaan. Sebab ponsel dan dokumen itu tengah dipegang oleh Kusnadi yang bukan objek pemeriksaan KPK. 

 

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

 

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. 

 

Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pasca menuntaskan masa hukuman penjaranya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement