Senin 07 Nov 2016 02:08 WIB

Kasus Ahok, Pengacara Senior TPM: Kata 'Dibohongin' di Situ Penghinaannya

Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Tim Pembela Muslim Mahendradatta menilai, kasus penghinaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah jelas. Karena, kata ia, ada kata 'Dibohongi' dalam pertanyaan Ahok yang menunjuk pada surat Al-Maidah. 

"Kalau saja yang digunakan kata Dipengaruhi, mau ada 'pakai'atau tidak unsur pidananya agak samar.Tapi ini jelas #Dibohongin di situ penghinaannya," ujar Mahendradatta lewat kicauan di Twitter, Ahad (8/11).

Selain, 'dibohongin' yang menunjuk pada surat Al-Maidah 51, kata dia, kemudian dipertegas lagi dengan kata 'dibodohi' juga masuk Neraka. "Hal itu sudah masuk konteks Agama. 

Pemerintah berjanji akan menuntaskas kasus Ahok dalam dua pekan. Polisi masih menyelidiki kasus ini.  Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Ahad (6/11), mengatakan, Ahok dijadwalkan diperiksa pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB.

"Mudah-mudahan tidak akan ada perubahan," kata Boy. Pemeriksaan ini, kata dia, untuk melengkapi alat bukti karena Polri sedang berusaha meluaskan penyelidikan. "Dalam pengumpulan alat bukti untuk menentukan status hukum Basuki Tjahaja Purnama."

Menurut dia, semua alat bukti yang sudah terkumpul akan menjadi bahan pelaksanaan gelar perkara. Namun, dia mengakui waktu untuk pelaksanaan gelar perkara belum ditentukan. "Masih tentatif, tapi pasti dalam bulan ini juga, bulan November," katanya.

Baca juga, Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah Jadi Viral di Medos.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement