Ahad 06 Nov 2016 11:30 WIB

Polisi Pulangkan 10 Orang yang Tertangkap Saat Demo di Istana

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Massa memadati kawasan Masjid Istiqlal untuk melaksanakan sholat jumat jelang pelaksanaan aksi 4 November di Jakarta, Jumat (4/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Massa memadati kawasan Masjid Istiqlal untuk melaksanakan sholat jumat jelang pelaksanaan aksi 4 November di Jakarta, Jumat (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polda Metro Jaya memulangkan 10 orang yang tertangkap saat aksi damai di depan Istana Negara, Jumat (4/11) malam. Pasalnya, dari 10 orang tersebut, tujuh orang tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. Sementara, tiga orang lainnya ditemukan melakukan tindak pidana, namun Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak dapat mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Yang 10 diamankan dari TKP Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Medan Merdeka Utara (di depan Istana), tujuh orang tidak diketemukan perbuatan pidana, tiga orang ada perbuatan pidana namun alat bukti masih kurang, sehingga 10 orang tersebut dipulangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Ahad (6/11).

Setelah aksi demo di depan Istana tersebut, Polres Jakarta Utara juga melakukan penangkapan terhadap 15 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan yang terjadi di Kedung Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, dari 15 orang tersebut tiga orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. Saat ini, polisi masih 16 orang lainnya yang diduga telah menjadi provokator dalam kericuhan yang terjadi di Penjaringan tersebut.

"Dari 16 orang itu tiga orang dipulangkan karena tidak ada perbuatan pidana, 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan satu orang hasil pengembangan dilakukan penangkapan sehingga tersangja total 13 orang. Namun, masih ada DPO 16 orang," ucap Awi.

Akibat perbuatan 13 tersangka tersebut, empat orang akan dikenakan dengan pasal 363 dan pasal 170 KUHP. "Delapan orang penyerangan polisi dikenakan pasal 214 KUHP, satu orang pembakaran atau pengrusakan sepeda motor dikenakan pasal 170 KUHP," kata Awi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement