REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung mengenai kebebasan berekspresi dan aksi demontrasi atau unjuk rasa damai. Presiden Jokowi mengingatkan, demonstrasi itu juga ada aturannya.
“Ada aturannya, jadi misalnya ini aturan jarak dari Istana ternyata ada aturannya, yang kemarin kita metering (diukur) di mana. Ternyata pasnya di pagar agak ke selatan. Jangan dipikir kita mengekang sebuah kebebasan berekspresi dan berdemonstrasi. Tidak. Tapi karena ada aturannya” katanya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (11/12).
Presiden Jokowi juga menekankan adanya Peraturan Gubernur DKI terkait lokasi-lokasi yang bisa digunakan sebagai tempat menyampaikan pendapat atau berunjuk rasa.
Sebelumnya pada puncak peringatan Hari Hak Asasi Manusia se Dunia tahun 2015, di Istana Negara, Jakarta, Jokowi menegaskan pemerintah menghormati dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah, lanjutnya, menjamin hak-hak politik, hak-hak ekonomi, hak-hak sosial dan hak-hak budaya masyarakat. Termasuk memberikan layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan juga memberikan jaminan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Namun Presiden menegaskan, bahwa pemenuhan HAM bukan semata-semata tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Oleh karena itu, Presiden Jokowi mendukung untuk memperbanyak kota/kabupaten yang ramah HAM, seperti di Palu, di Solo, di Wonosobo, di Jayapura dan di tempat-tempat lainnya.