Ahad 06 Nov 2016 08:19 WIB

Jokowi Perintahkan Penanganan Kasus Ahok Dilakukan Terbuka

Presiden Joko Widodo usai menggelar konferensi pers terkait Aksi Damai 4 November di Istana Merdeka, Sabtu (5/11).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo usai menggelar konferensi pers terkait Aksi Damai 4 November di Istana Merdeka, Sabtu (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menginstruksikan gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka.

"Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kantor Presiden Jakarta, Sabtu malam (5/11), setelah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam konferensi pers yang digelar mendadak ini, Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito.

Ia menambahkan, dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan live, maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu. Tito menambahkan, Senin lusa 7 November polisi akan secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama.

 

Tito juga menjelaskan tentang langkah yang cepat dan transparan yang dimaksud Presiden.

"Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi publik yang berkembang," kata Tito.

Dan dari Bareskrim Polri sampai hari ini sudah mewawancarai 22 orang, di antaranya tiga saksi pelapor dan Basuki Tjahaja Purnama sendiri yang sedianya akan dipanggil, tapi datang dengan kesadaran sendiri untuk memberikan keterangan. Polisi juga telah mememinta keterangan dari para saksi ahli dengan paling tidak 10 saksi ahli yang sudah didengar keterangannya termasuk saksi ahli yang diajukan pihak terlapor.

Selanjutnya setelah penyelidikan dan ditemukan telah terjadi penistaan atau penodaan agama, maka status terlapor Basuki Tjahaja Purnama bisa saja ditingkatkan. Tetapi jika tidak terbukti ada penistaan agama maka kasus itu dihentikan.

Tito menyatakan, seluruh proses akan dilakukan secara terbuka, dapat diliput secara langsung oleh media, serta dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat, demikian Antara News.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement