Kamis 27 Oct 2016 22:30 WIB

Dahlan Iskan: Saya Hanya Mengabdi di BUMD dan tak Digaji

Red: Ilham
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis (27/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Dahlan Iskan ditahan penyidik Kejati Jatim, karena menyetujui dan menandatangani penjualan aset BUMD milik Pemprov Jatim itu pada 2002-2004. Dahlan pun mengaku tak kaget dengan perlakuan terhadapnya.

"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya memang sedang diincar oleh pihak yang sedang berkuasa," katanya sesaat hendak meninggalkan Kantor Kejati Jatim, Kamis (27/10), malam.

Mantan Menteri BUMN itu diperiksa untuk kelima kalinya sejak pukul 09.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Dia kemudian dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB.

"Saya hanya mengabdi di BUMD, saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya juga tidak makan gaji, tapi saya harus tanda tangan pada dokumen yang disetorkan oleh staf," katanya.

Ditanya upaya hukum yang akan dilakukan, mantan Dirut PT PLN itu menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

Rencananya, pengacara Dahlan akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai janggal, karena Dahlan belum diperiksa sebagai tersangka, tapi langsung dilakukan penahanan itu.

Secara terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton menegaskan, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui jika dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya. "Pak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Sejak pemeriksaan pertama hingga kali ini, kami sudah mengajukan 127 pertanyaan yang 16 pertanyaan diantaranya dilontarkan pada hari ini (27/10). Dari 16 pertanyaan itu ada tiga pertanyaan sebagai tersangka," katanya.

Ditanya kemungkinan ada aliran dana yang masuk ke rekening Dahlan Iskan, ia mengatakan hal itu tergantung pada fakta di persidangan. "Yang jelas, kami menahan tersangka untuk tujuan untuk mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti, dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain," katanya. Menanggapi pernyataan Dahlan Iskan tentang dugaan politisasi dalam kasus PT PWU itu, ia menyatakan penyidikan yang dilakukan murni kasus hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement