REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat kejaksaan pada beberapa perkara.
"Masih didalami di mana dugaan keterlibatannya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa.
Yuyuk mengatakan penyidik KPK masih mengembangkan kasus suap perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho.
Yuyuk menuturkan pengembangan kasus Gatot itu termasuk informasi adanya indikasi oknum jaksa yang menerima uang dari pengacara Gubernur Sumatera Utara itu.
"Kasus tersebut belum selesai karena masih dikembangkan," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta KPK mengembangkan kasus yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
ICW mencatat terdapat dua dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat kejaksaan yakni penanganan kasus bantuan sosial Pemprov Sumut yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho karena menyerahkan uang kepada Maruli Hutagalung.