Kamis 14 Feb 2019 16:36 WIB

Empat Eks Anggota DPRD Sumut Divonis Empat Tahun Penjara

Hakim juga mencabut hak keempat anggota DPRD tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat anggota DPRD Sumatra Utara divonis empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mereka adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 serta Rinawati Sianturi anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga melakukan pencabutan hak politik terhadap keempatnya. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Mengadili, menyatakan keempatnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).

Dalam putusan majelis hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Rijal Sirait menerima uang Rp 477,5 juta. Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp 835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta.

Suap tersebut  diberikan agar mereka memberikan pengesahan  terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Adapun dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan karena keempatnya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima.

Atas perbuatannya, keempatnya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement