Kamis 20 Oct 2016 13:43 WIB

DPR: Ahok Langgar Aturan Terkait Pemberian Komputer ke KPU

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.
Foto: Antara
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) melanggar sejumlah aturan, terkait pemberian komputer dan laptop kepada KPUD DKI dan Bawaslu. Politikus Gerindra itu menyebut, ada dua kesalahan Ahok dalam memberikan bantuan Koefisien Luas Bangunan (KLB) dari PT Sampoerna Land tersebut.

Kesalahan pertama, pemerintah DKI Jakarta tidak boleh menerima barang begitu saja dari swasta. ''Kecuali orang bayar pajak. Itu kan bagian dari kompensasi reklamasi, reklamasi itu enggak boleh, karena perdanya belum ada, sehingga melanggar ketentuan,'' katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/10).

Apalagi, Riza mengatakan, Perda Reklamasi sendiri belum disahkan oleh DPRD DKI. Sehingga aneh jika Perdanya saja belum ada, tapi perusahaan sudah dikenakan kompensasi. ''Tidak ada aturan begitu, tidak boleh, itu salah,'' ucapnya.

Kesalahan kedua, Riza menuturkan, bantuan dari pihak swasta tidak boleh diserahkan langsung KPU maupun Bawaslu. Sebab, KPU dan Bawaslu merupakan lembaga yang independen, dan hanya boleh dibiayai pemerintah melalui APBN atau APBD.

''Bantuan dari swasta itu tidak bisa dalam bentuk begitu, ia harusnya masuk ke APBD dulu. Tidak bisa penerimaan negara bukan pajak dengan begitu, ini kan tidak dimasukin ke APBD,'' jelasnya.

Namun, ia mengapresiasi sikap KPUD yang mengembalikan hibah tersebut. Sebab, mereka tidak mengetahui jika bantuan tersebut berasal dari swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement