Senin 17 Oct 2016 15:12 WIB

Tiga Pelaku Jual Beli Organ Hewan Dilindungi Diringkus di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Larangan menangkap dan memburu hewan yang dilindungi undang undang
Foto: bksda
Larangan menangkap dan memburu hewan yang dilindungi undang undang

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Medan. Polisi mengamankan penjual dan pembeli yang memperjualbelikan benda yang dilarang tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan, yakni pembeli Sunandar alias Asai (61 tahun) dan Budi alias Akheng (34) serta penjual Edy Murdani (37). Dari tangan mereka, petugas mengamankan selembar kulit harimau, tiga kilogram kulit trenggiling, tempurung kura-kura, sekarung kulit ular dan alat vital rusa.

"Pengungkapan kasus ini kita lakukan dengan cara penyamaran atau undercover pada 14 Oktober lalu," kata Toga di Mapolda Sumut, Senin (17/10).

Toga menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait penjualan kulit harimau yang diterima petugas. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.

Edy selaku penjual dan petugas yang menyamar kemudian sepakat melakukan transaksi di hotel Madani, Medan. Pria itu sepakat menjual kulit seekor harimau dengan harga Rp 70 juta. Saat transaksi berlangsung di dalam kamar, petugas pun langsung menyergap Edy.

"Kulit harimau dia beli dari seseorang bernama Udin di Kecamatan Tunom, Aceh Jaya seharga Rp 3 juta dan dijual Rp 70 juta," ujar Toga.

Dari dalam mobil yang dikendarai Edy, petugas juga menemukan 3 kilogram kulit Trenggiling. Bagian satwa dilindungi ini dia beli Rp 1 juta dan rencananya dijual dengan harga Rp 12 juta per kilogram. Kepada petugas, Edy juga mengaku akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu kepada Sunandar dan Budi. Keduanya pun ditangkap saat melakukan transaksi. Petugas kembali menyita barang bukti berupa alat kelamin jantan rusa dilindungi, kulit ular dan tempurung kura-kura.

"Beberapa yang dijual memang bukan bagian tubuh hewan dilindungi, tapi itu hanya kamuflase," jelas Toga.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf D jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 56 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.

Mereka disangka telah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa itu. "Ancamannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Toga. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement