Rabu 21 Sep 2016 07:42 WIB

Oknum TNI dan Polri Disebut Terlibat Perdagangkan Satwa Langka

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
Satwa Langka (ilustrasi)
Foto: biophage.com
Satwa Langka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wildlife Policy and Legal Specialist Indonesia Program Wildlife Conservation Society (WCF), Irma Hermawati mengatakan dalam kasus perdagangan satwa langka, terlibat juga oknum TNI dan Polri. Fakta ini terungkap dalam pengambangan kasus penjualan satwa langka sejak 2012 hingga 2016.

Irma mengaku bertekad untuk memutus mata rantai perdagangan satwa langka tersebut. Dia mengaku tidak tanggung-tanggung untuk melakukan perburuan bahkan sampai ke pengepul satwa, dan ditemukannyalah keterlibatan oknum TNI dan Polri.

"Terkait dugaan keterlibatan polri atau TNI, itu memang beberapa kami temui keterlibatan. Kalau tahun 2012 sampai 2016 buat TNI itu ada lima kasus, sedangkan Polri itu saya kurang hafal. Tapi lebih dari lima," ujar Irma di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).

Irma berujar untuk kasus oknum TNI yang terlibat, salah satunya pengembangan dari kasus 2010 dan baru berhasil ditangkap 2015 lalu. Oknum TNI berpangkat Letnan Kolonel tersebut hanya divonis dua bulan penjara dan telah bebas kembali.

"Perannya dia menawarkan dan menjual kulit harimau," ujar Irma.

Oknum TNI tersebut berinisial K yang bertugas di Palembang. Jadi sambung Irma, tahun 2010 diamankan pengepul satwa langka kemudian hasil pengembangan, pengepul tersebut mendapatkan kulit harimau dari Letkol berinisial K.

Sedangkan oknum Polri masih kata Irma salah satunya yang bertugas di Aceh. Akan tetapi Irma lupa inisial dari anggota Polri tersebut, yang pasti kata dia, anggota tersebut menggunakan rumah dinasnya sebagai tempat penyimpangan satwa langka tersebut.

"Sudah divonis satu tahun di Pengadilan," ujar Irma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement