REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah mengatakan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa dinaikkan menjadi tersangka.
Hal ini terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap Alquran.
"Angkatan Muda Muhammadiyah berpendapat terdapat dua aspek hukum yang dapat diambil dalam kasus ini. Pertama bahwa pendapat yang dikeluarkan MUI merupakan suatu keterangan ahli, sehingga hal tersebut sesuai dalam KUHAP pasal 185," dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10).
Kedua dengan adanya keterangan ahli, menurut AMM, sudah terkumpul bukti permulaan yang cukup, sehingga status Ahok dapat dinaikkan menjadi tersangka. Untuk itu kami meminta pihak kepolisian bertindak sesuai dengan KUHAP.
"Sekali lagi kami ingatkan Polri jangan bermain-main dalam kasus ini. Ahok harus segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika dibiarkan berlarut-larut maka akan menciptakan situasi sosial masyarakat yang kian panas. Polisi tidak lagi punya alasan untuk menunda penanganan kasus ini," ujarnya.
Menurutnya, keharmonisan dan keberagaman bangsa ini akan hancur, jika masyarakat hilang kesabaran dan bertindak sendiri. Karena jangan sampai lambannya sikap polisi tersebut, kata dia, membuat masyarakat berpandangan negatif pada polisi yang terkesan membiarkan dan berpihak pada Ahok.