REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggiat media sosial yang terjerat kasus penyebaran video pidato Ahok, Buni Yani belum mendapatkan bantuan hukum resmi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meski ia menyatakan dukungannya terhadap Prabowo.
Buni Yani menilai, belum adanya bantuan hukum itu disebabkan oleh BPN Prabowo-Sandi yang sedang sibuk seiring semakin dekatnya pilpres, April mendatang. "Belum (ada bantuan) ya. Ini kawan-kawan kan di tahun politik jadi pada sibuk semua," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (29/11).
Kendati demikian, Buni mengaku dirinya masih mendapat tawaran bantuan dari pihak-pihak yang mengaku dapat mendampinginya dalam menempuh jalur hukum atas kasusnya.
"Ada yang menawarkan diri, tapi saya kira cukuplah kawan-kawan ini dulu," ujarnya. Saat ini, Buni Yani didampingi oleh tim kuasa hukum yang sudah bersamanya sejak pertama dirinya dipanggil oleh kepolisian.
Selain itu Buni Yani menyatakan intens berkomunikasi dengan tim sukses Prabowo-Sandi dengan rapat setiap hari. "Masih, masih (komunikasi) ikut rapat. Karena saya ada di Direktorat media itu harus mengupdate isu setiap hari jadi kami rapat setiap hari," kata dia.
Buni mengaku, hanya melakukan apa yang bisa ia bantu untuk memenangkan Prabowo-Sandi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detil terkait bantuan yang ia berikan.
Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara karena didakwa melakukan pelanggaran UU ITE dalam kasus pengubahan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 2016 silam.