REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan meminta keterangan saksi ahli dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Nanti kami tanya ahli bahasa apakah ini masuk kategori menistakan atau tidak," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10).
Selain ahli bahasa, polisi juga akan meminta keterangan pihak Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, dari delapan laporan yang masuk akan disatukan seluruh berkasnya karena terlapor adalah orang yang sama dan TKP berada di tempat yang sama. "Akan disatukan (laporannya) karena orang yang dilaporkan sama, obyeknya sama, lokusnya sama artinya berapa pun (jumlah) laporan pasti dijadikan satu," katanya.
Ia merinci ada delapan laporan dengan Ahok sebagai terlapor yang diterima di tiga tempat yakni di Polda Metro Jaya tiga laporan, di Bareskrim empat laporan, dan di Polda Sumsel satu laporan. Pihaknya akan memeriksa video yang diserahkan pelapor dan video lengkap yang diunggah Pemprov DKI pada situs berbagi video Youtube ke Subdirektorat Cyber Bareskrim Polri dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mengetahui perbedaannya. "Transkrip (video) diurai, dianalisis untuk tahu apa perbedaannya (video asli dan video pelapor)," katanya.
Sementara pada Senin (10/10), penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan saksi pelapor. Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik. Ahok sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35.