Senin 10 Oct 2016 14:02 WIB

Polda Limpahkan Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok ke Bareskrim

Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan laporan dugaan penistaan agama yang terkait Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelimpahan dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih karena terdapat beberapa laporan yang sama di Bareskrim Polri.

"Diserahkan kepada Bareskrim karena ada laporan serupa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin (10/10).

Pihak Polda Metro Jaya menyerahkan dua laporan organisasi masyarakat yang mengadukan Ahok terkait dugaan penistaan agama yakni Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) dan Pemuda Muhammadiyah. FUPA yang terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, FUPA melaporkan Ahok dugaan melanggar Pasal 156 ayat a KUHP tentang Penistaan Agama. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin juga melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama pada Kamis (6/10).

Sebelumnya, sepenggal rekaman video pernyataan Ahok yang beredar secara viral melalui jejaring sosial (Facebook) dianggap publik berisi penghinaan Al Quran dan Islam. Pernyataan Ahok yang tersebar melalui "Youtube" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 5 Oktober 2016 itu dianggap sebagai bentuk penghinaan agama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement