REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Dahlan Iskan. Surat pencegahan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Memang benar kita sudah minta permohonan pencegahan untuk Pak DI (Dahlan Iskan), prosedurnya kan Kejati minta permohonan Kejaksaan Agung, nanti di sana yang meneruskan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rommy Arizyanto, saat dihubungi pada Jumat (6/10) malam.
Menurutnya, pengajuan cegah kepada mantan menteri BUMN ini terkait pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penjualan aset Pemprov Jawa Timur yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Padahal keterangan Dahlan diperlukan guna memperlancar penyidikan kasus yang dimulai pada Mei 2016 lalu tersebut.
"Dua kali pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan tidak pernah hadir sebagai saksi karen alasan yang bersangkutan tengah berada di luar negeri," kata Rommy.
Karenanya, pengajuan cegah tersebut agar Dahlan dapat hadir dalam pemanggilan ketiga Kejati yang rencananya pada 17 Oktober 2016. "Yang jelas kan kita berusaha, agar beliau datang makanya kami mencoba mengajukan permohonan," katanya.
Sesuai aturannya, jika saksi dan tersangka sudah dipanggil lebih dari dua kali tapi tetap tidak datang dengan alasan yang tidak bisa diterima penyidik maka ia dapat dipanggil paksa. "Penyidik sudah bisa panggil paksa, tapi besok dipanggil dulu biasa pada tanggal 17 besok," katanya.
Sementara Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan pihak imigrasi siap melaksanakan permintaan percegahan tersebut jika memang sudah diajukan penyidik kasus tersebut. "Kalau sudah diajukan imigrasi siap laksanakan permintaan pencegahan sejak tanggal ditetapkan oleh penyidik Kejakgung," kata Heru.