REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta gencar melakukan operasi penertiban parkir di zona larangan parkir kendaraan roda empat di tiga penggal jalan yaitu Jalan C Simanjuntak, Jalan Yohanes dan Jalan Cik Ditiro.
Kepala Seksi Operasional Dishub Kota Yogyakarta Asung Waluyo mengatakan, selama sepekan terakhir sedikitnya ada 10 kendaraan yang terpaksa digembok karena parkir di zona larangan parkir. "Ada yang parkir di garis biku-biku (bergerigi) dan ada yang di dekat marka P coret tengah. Bahkan ada angkutan umum juga yang nekat," ujarnya, Kamis (6/10).
Dari 10 kendaraan yang digembok, delapan pemilik kendaraan tidak ditilang karena sebagian pemilik mobil datang sesaat setelah ban digembok. "Kita sifatnya pembinaan dulu," katanya.
Dishub Kota Yogyakarta,kata dia, baru memiliki 10 gembok. Operasi ini terus diintensfkan di tiga ruas jalan tersebut hingga akhir bulan ini.
Menurut dia, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur terkait sanksi pelanggaran peraturan rambu-rambu lalu lintas. Pelanggar bisa dikenai pidana dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
Sementara itu Kabid Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta, Sugeng Sanyoto mengatakan, saat ini perilaku pengguna kendaraan adalah cenderung menaati aturan saat ada petugas. Namun saat tidak ada petugas, mereka tetap parkir tidak pada tempatnya. "Harusnya peraturan larangan parkir menjadi kesadaran. Padahal sudah ada rambu garis biku-biku dan larangan parkir yang dipasang," katanya.
Menurutnya, operasi petugas di tiga ruas jalan selama tiga pekan terakhir dilakukan karena selama ini di tempat-tempat tersebut rawan pelanggaran parkir. Pelanggaran parkir terutama terjadi di jalan yang dibuat zona biku-biku. "Banyak pengguna kendaraan yang tidak tahu jika garis biku biku itu larangan untuk parkir," katanya.
Menurutnya, sellama ini waktu operasi parkir dilakukan secara acak. Meski demikian operasi parkir dengan penggembokan ban tetap terus digencarkan sampai akhir Desember. "Jalan C Simanjuntak dan Prof Yohannes selama ini cenderung lebih kondusif dibandingkan Jalan Cik Ditiro," katanya.
Diakuinya, kesulitan mencari tempat parkir bukan berarti menjadi alasan untuk parkir sembarangan di tepi jalan. "Tempat parkir itu menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyediakannya. Kami sudah mengundang pelaku usaha di sana terkait sosialisasi penyediaan tempat parkir," ujarnya.